ICJR Menolak Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pada Penjahat Kelamin, Seolah Perppu Ini Dijegal

00:33:00
ICJR Menolak Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pada Penjahat Kelamin, Seolah Perppu Ini Dijegal

Seiring dengan maraknya penjahat kelamin membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Tentang Hukum Kebiri. Keputusan ini menjadi Perupu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



ICJR (Institut for Criminal Justice Reform) secara tegas menolak penerapan hukuman tambahan kebiri tersebut pada pelaku kejahatan seksual (penjahat kelamin).

Supriyadi W. Eddyono selaku direktur ICJR memastikan akan memantau penerapan perppu ini oleh hakim saat menjatuhkan hukuman pada terdakwa kejahatan seksual.

ICJR juga menolak penerapan tambahan hukuman mati pada para terdakwa.



Setelah pemantauan, pihaknya akan mengajukan materi setelah Perppu hukuman mati dan kebiri ini disahkan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual pada anak yang belakangan ini meningkat secara signifikan.

Penjahat kelamin perlu penanganan yang luar biasa karena efek dari kejahatan seksual merusak perkembangan pribadi anak dan cenderung akan mengulang kejadian yang terjadi padanya ke orang lain.

sumber : viva.co.id

Comments